Para pejabat bidang kesehatan mengatakan jumlah tersebut tidak berarti autisme terjadi lebih sering. Namun, hal ini menunjukkan bahwa para dokter lebih sering mendiagnosis autisme, terutama pada anak-anak dengan masalah yang lebih ringan.
Estimasi pemerintah sebelumnya menunjukkan jumlah satu dari 88 berasal dari sebuah studi yang oleh banyak pihak dianggap lebih detail. Studi tersebut mengacu pada catatan medis dan sekolah dibandingkan bergantung pada orangtua.
Selama berpuluh tahun, autisme berarti anak-anak dengan gangguan bahasa, intelektual dan sosial yang parah, serta perilaku yang tidak biasa dan berulang. Namun definisi tersebut berangsung-angsur berkembang dan sekarang mencakup kondisi-kondisi yang lebih ringan dan terkait.
Halo Friends! Ini dia, Rama, Keken dan Gery. Mereka belum lama ini lulus SMA dari sebuah sekolah di Amerika. Untuk mereka bertiga, bisa menyelesaikan sekolah seperti anak-anak pada umumnya merupakan suatu kebanggaan yang luar biasa, karena ketiganya merupakan murid yang memiliki masalah autisme.
Berkat bantuan Yayasan Bina Abyakta yang bekerjasama dengan “The Learning Community Internasional School (TLCI)”, mereka dan anak-anak yang memiliki masalah autism dapat memperoleh pelajaran di bidang Matematika, Sains dan Bahasa Inggris.
(sumber : http://www.suaramerdeka.tv/view/video/34444/tiga-siswa-autisme-asal-indonesia-lulus-sma-di-as)
Catatan Penting :
Pendidikan adalah salah satu hal yang sangat fundamental dalam membangun
negeri menjadi lebih baik. Oleh karena itu dibutuhkan pendidikan yang
merata bagi seluruh warga negara Indonesia. Dalam hal ini tidak menutup
kemungkinan bagi anak istimewa (anak autisme) dalam memperoleh
pendidikan. Karena hal ini sesuai dengan UUD 1945 hasil amandemen pasal
31 ayat 1 ” Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
Sekolah
umum wajib menerima anak yang berkebutuhan khusus, baik anak yang
mempunyai kelainan fisik, mental, sosial, ataupun anak berbakat bawaan
atau mendadak, termasuk anak autis, dengan catatan, anak tersebut sudah
siap didik dan siap latih. Bila ada sekolah yang menolak anak yang
berkebutuhan khusus, maka dapat dikenakan sanksi, seperti yang tercantum
dalam Pasal 77 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penolakan tersebut juga dapat dilaporkan kepada Badan Perlindungan Anak,
Dinas Pendidikan atau Dinas Sosial.
( http://www.law.yale.edu/rcw/rcw/jurisdictions/asse/indonesia/Indon_Child_Prot.htm )
Semua anak harus mendapatkan pendidikan yang layak dan apabila ada sekolah atau institusi yang menolak berarti tdk mengindahkan aturan pemerintah,catatan penting untuk semua lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta atau apapun yg memiliki ijin pendiriannya dari pemerintah karena pemerintah juga berhak untuk membekukan atau memberi ijin penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
BalasHapusSiswa autis harus kita bantu dalam mengetahui bakat dan minatnya agar bisa berkembang seperti siswa yang lain.
BalasHapusSaya setuju dengan pendapat pak Budiyono Dian.. anak yang memiliki kebutuhan khusus memang seharusnya di bantu dan di bimbing buka justru di anak tirikan karena mereka juga anak2 yang butuh perhatian dan butuh bimbingan baik oleh para guru sebagai tenaga pendidik terlatih maupun orang tua nya... mereka hanya anak-anak dan mereka pun ingin diperlakukan layaknya anak2 lainnya :)
BalasHapus